Senin, 14 Januari 2013

Artikel Laporan Keuangan Daerah Memprihatinkan



Laporan Keuangan Daerah Memprihatinkan






KUTA, KOMPAS.com - Laporan keuangan pemerintah daerah sebagian besar masih memprihatinkan karena dari sekitar 500 pemerintah daerah, hanya sekitar 10 daerah yang mendapatkan hasil audit dengan pendapat wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, pada tahun 2014, seluruh sistem pelaporan keuangan, baik di pemerintah pusat maupun seluruh pemerintah daerah, harus sudah mengikuti standar akuntansi internasional.
"Ada sekitar 500 laporan keuangan daerah, namun hanya 10 yang mendapatkan predikat wajar dengan pengecualian. Ini perlu mendapatkan perhatian serius. Karena yang harus berubah (mengikuti standar akuntansi internasional) adalah yang laporan keuangan pusat dan seluruh daerah juga," ungkap Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara, Kementerian Keuangan, Herry Poernomo di Kuta, Bali, Kamis (5/8/2010) usai membuka pertemuan Govermental Accounting Standard Setter Meeting of ASEAN Member Countries.
Menurut Herry, saat ini, Indonesia belum menerapkan standar akuntansi internasional secara penuh. Salah satu ciri standar akuntansi internasional adalah diberlakukannya sistem pencatatan berbasis akrual. Dulu, Indonesia masih menggunakan standar pencatatan berbasis kas.
"Sebelum beralih ke pencatatan berbasis akrual, Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) telah menyusun secara lengkap standar akuntansi pemerintah berbasis kas yang menuju akrual. Pada tahun 2014 nanti, seluruhnya sudah harus berubah menjadi akrual," ujar Herry.
Akuntansi yang berbasis kas berbeda dengan pencatatan berbasis akrual. Pada pencatatan berbasis kas, APBN atau APBD hanya mencatat uang yang masuk dan yang keluar dari rekening pemerintah pusat dan daerah. Akibatnya, tidak semua transaksi keuangan dapat tercatat dalam neraca pemerintah. Misalnya, komitmen utang yang sudah diberikan lembaga kreditor asing, tidak akan tercatat karena uangnya belum masuk ke rekening pemerintah. Dalam akuntansi berbasis akrual, komitmen utang seperti itu dapat dicatat di neraca pemerintah.
Dalam akuntansi berbasis akrual, sebagai contoh, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan sangat jelas pencatatannya. Sebab, seluruh biaya yang menyangkut pembuatan KTP, mulai dari biaya listrik, telpon, pengadaan kertas, dan penyusutan KTP itu akan tercatat secara lengkap.
"Dengan cara ini, pembiayaan pada setiap program pemerintah akan semakin detail. Potensi pelanggaran keuangan akan semakin ditekan," ungkap Wakil Ketua KSAP, AB Triharta.
 
Sumber : www.kompas.com

Opini :
Pelatihan Akuntansi penting dilakukan. Laporan keuangan pemerintah daerah sebagian besar masih memprihatinkan karena dari sekitar 500 pemerintah daerah, hanya sekitar 10 daerah yang mendapatkan hasil audit dengan pendapat wajar dengan pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Padahal, pada tahun 2014, seluruh sistem pelaporan keuangan, baik di pemerintah pusat maupun seluruh pemerintah daerah, harus sudah mengikuti standar akuntansi internasional.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar