Minggu, 30 Desember 2012

Tulisan Tentang Akuntansi




Mengapa Enron, salah satu raksasa energi Amerika Serikat, dapat mencapai pertumbuhan yang fenomenal dalam waktu singkat, kemudian jatuh bangkrut dalam waktu yang singkat pula? “Ilmu” apakah yang dipakai Jeff Skilling, si jenius lulusan Harvard Business School dan mantan konsultan firma terkemuka McKinsey untuk mencapai semua itu? Jawabnya: akuntansi. Siapakah yang “melindungi” dan meng-approve praktik akuntansi Enron sebelum terungkap? Tak lain adalah akuntan publik Arthur Andersen.
Akuntansi merupakan satu-satunya bahasa bisnis utama di pasar modal. Tanpa standar akuntansi yang baik, pasar modal tidak akan pernah berjalan dengan baik pula karena laporan keuangan merupakan produk utama dalam mekanisme pasar modal. Efektivitas dan ketepatan waktu dari informasi keuangan yang transparan yang dapat dibandingkan dan relevan dibutuhkan oleh semua stakeholder (pekerja, suppliers, customers, institusi penyedia kredit, bahkan pemerintah). Para stakeholder ini bukan sekadar ingin mengetahui informasi keuangan dari satu perusahaan saja, melainkan dari banyak perusahaan (jika bisa, mungkin dari semua perusahaan) dari seluruh belahan dunia untuk diperbandingkan satu dengan lainnya.
Pertanyaannya, bagaimana kebutuhan ini dapat terpenuhi jika perusahaan-perusahaan masih menggunakan bentuk dan prinsip pelaporan keuangan yang berbeda-beda? International Accounting Standards, yang lebih dikenal sebagai International Financial Reporting Standards (IFRS), merupakan standar tunggal pelaporan akuntansi berkualitas tinggi dan kerangka akuntasi berbasiskan prinsip yang meliputi penilaian profesional yang kuat dengan disclosures yang jelas dan transparan mengenai substansi ekonomis transaksi, penjelasan hingga mencapai kesimpulan tertentu, dan akuntansi terkait transaksi tersebut. Dengan demikian, pengguna laporan keuangan dapat dengan mudah membandingkan informasi keuangan entitas antarnegara di berbagai belahan dunia.
Implikasinya, mengadopsi IFRS berarti mengadopsi bahasa pelaporan keuangan global yang akan membuat suatu perusahaan dapat dimengerti oleh pasar global. Suatu perusahaan akan memiliki daya saing yang lebih besar ketika mengadopsi IFRS dalam laporan keuangannya. Tidak mengherankan, banyak perusahaan yang telah mengadopsi IFRS mengalami kemajuan yang signifikan saat memasuki pasar modal global.
Di dunia internasional, IFRS telah diadopsi oleh banyak negara, termasuk negara-negara Uni Eropa, Afrika, Asia, Amerika Latin dan Australia. Di kawasan Asia, Hong Kong, Filipina dan Singapura pun telah mengadopsinya. Sejak 2008, diperkirakan sekitar 80 negara mengharuskan perusahaan yang telah terdaftar dalam bursa efek global menerapkan IFRS dalam mempersiapkan dan mempresentasikan laporan keuangannya.
Dalam konteks Indonesia, konvergensi IFRS dengan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) merupakan hal yang sangat penting untuk menjamin daya saing nasional. Perubahan tata cara pelaporan keuangan dari Generally Accepted Accounting Principles (GAAP), PSAK, atau lainnya ke IFRS berdampak sangat luas. IFRS akan menjadi “kompetensi wajib-baru” bagi akuntan publik, penilai (appraiser), akuntan manajemen, regulator dan akuntan pendidik. Mampukah para pekerja accounting menghadapi perubahan yang secara terus-menerus akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan pasar global terhadap informasi keuangan? Bagaimanakah persiapan Indonesia untuk IFRS ini?
Sejak 2004, profesi akuntan di Indonesia telah melakukan harmonisasi antara PSAK/Indonesian GAAP dan IFRS. Konvergensi IFRS diharapkan akan tercapai pada 2012. Walaupun IFRS masih belum diterapkan secara penuh saat ini, persiapan dan kesiapan untuk menyambutnya akan memberikan daya saing tersendiri untuk entitas bisnis di Indonesia.
Dengan kesiapan adopsi IFRS sebagai standar akuntansi global yang tunggal, perusahaan Indonesia akan siap dan mampu untuk bertransaksi, termasuk merger dan akuisisi (M&A), lintasnegara. Tercatat sejumlah akuisisi lintasnegara telah terjadi di Indonesia, misalnya akuisisi Philip Morris terhadap Sampoerna (Mei 2005), akuisisi Khazanah Bank terhadap Bank Lippo dan Bank Niaga (Agustus 2005), ataupun UOB terhadap Buana (Juli 2005). Sebagaimana yang dikatakan Thomas Friedman, “The World is Flat”, aktivitas M&A lintasnegara bukanlah hal yang tidak lazim. Karena IFRS dimaksudkan sebagai standar akuntansi tunggal global, kesiapan industri akuntansi Indonesia untuk mengadopsi IFRS akan menjadi daya saing di tingkat global. Inilah keuntungan dari mengadopsi IFRS.
Bagi pelaku bisnis pada umumnya, pertanyaan dan tantangan tradisionalnya: apakah implementasi IFRS membutuhkan biaya yang besar? Belum apa-apa, beberapa pihak sudah mengeluhkan besarnya investasi di bidang sistem informasi dan teknologi informasi yang harus dipikul perusahaan untuk mengikuti persyaratan yang diharuskan. Jawaban untuk pertanyaan ini adalah jelas, adopsi IFRS membutuhkan biaya, energi dan waktu yang tidak ringan, tetapi biaya untuk tidak mengadopsinya akan jauh lebih signifikan. Komitmen manajemen perusahaan Indonesia untuk mengadopsi IFRS merupakan syarat mutlak untuk meningkatkan daya saing perusahaan Indonesia di masa depan.
Sumber : http://swa.co.id

Pendapat :
IFRS merupakan standar global, hampir 120 negara sudah mengaplikasikannya. Penetapan IFRS sebagai standar di Indonesia tentu akan menjadi pasar baru untuk investor asing ke Indonesia dan akan menjadikan Indonesia sebagai tempat investasi yang besar. Semoga dengan penetapan system akuntansi yang baru ini ada manfaatnya bagi perusahaan-perusahaan di Indonesia dan lebih mudah untuk kepentingan-kepentingan bagi pengguna laporan keuangan lintas negara.

Rabu, 28 November 2012

Tugas Kode Etik Profesi Akuntan Indonesia



Kode Etik Profesi Akuntan Indonesia

Etika dapat diartikan sebagai ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu kebiasaan sedangkan etika merupakan ilmu yang menyelidiki tingkah laku moral dimana dalam penyelidikan tersebut dilakukan dengan tiga pendekatan. Tiga pendekatan tersebut adalah pendekatan etika deskriftif, etika normatif dan metaetika.
Kode etik harus memiliki empat komponen, yaitu Prinsip – prinsip, Peraturan perilaku, Interprestasi dan Ketetapan etika.
            Etika profesi akuntan di Indonesia dijadikan dalam bentuk kode etik, dimana struktur kode etik ini meliputi prinsip etika, aturan etika, dan interpretasi aturan etika. Struktur yang demikian itu setidaknya memberikan gambaran akan kebutuhan minimal bagi profesi akuntan untuk memberi jasa yang efektif kepada masyarakat. Terkait dengan hal tersebut Brooks (dalam Ludigdo, 2007) menyebutkan bahwa dalam suatu pedoman akuntan yang dibuat seharusnya berisi beberapa poin pokok. Beberapa poin pokok tersebut adalah :
1.        Spesifikasi alasan aturan-aturan umum yang berhubungan dengan :
-            Kompetensi teknis
-            Kehati-hatian
-            Obyektifitas
-             Integritas

2.        Memberikan respon , dapat berfungsi untuk :
a.         Untuk berperilaku memenuhi kepentingan berbagai kelompok dalam masyarakat
b.          Untuk memecahkan konflik antara berbagai pihak yang berkepentingan, dan antara pihak yang berkepentingan dan akuntan.

3.        Memberikan dukungan atau perlindungan bagi akuntan yang akan “melakukan sesuatu dengan benar” (misalnya dengan kode dan laporan masalah etisnya).

4.        Menspesifikasikan sanksi secara jelas hingga konsekuensi dari kesalahan akan dipahami.
Sementara itu prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut adalah
1.        Tanggung jawab profesi :
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.        Kepentingan publik :
Akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.        Integritas :
Akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4.        Obyektifitas :
Dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.        Kompetensi dan kehati-hatian profesional :
Akuntan dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.        Kerahasiaan :
Akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.        Perilaku profesional :
Akuntan sebagai seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8.        Standar teknis :
Akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas. 

Tulisan "Artikel Fraud, Korupsi dan Penerapan Audit Investigatif"



 Fraud, Korupsi dan Penerapan Audit Investigatif

Wednesday, 11 January 2012 03:55

Tindak Kecurangan (fraud) adalah suatu salah saji dari suatu fakta bersifat material yang diketahui tidak benar atau disajikan dengan mengabaikan prinsip-prinsip kebenaran, dengan maksud menipu terhadap pihak lain dan mengakibatkan pihak lain tersebut dirugikan.
Timbulnya fraud pada umumnya merupakan gabungan antara motivasi dan kesempatan. Motivasi dapat muncul dari adanya dorongan kebutuhan dan kesempatan berasal dari lemahnya pengendalian intern dari lingkungan, yang memberikan kesempatan terjadinya fraud. Semakin besar dorongan kebutuhan ekonomi seseorang yang berada dalam lingkungan pengendalian yang lemah, maka semakin kuat motivasinya untuk melakukan fraud.
Dengan demikian ada tiga unsur penting yang terkandung dalam fraud, yaitu:
  1. Niat/kesengajaan
  2. Perbuatan tidak jujur
  3. Keuntungan yang merugikan pihak lain
Salah satu contoh tindakan fraud yang terkenal di Indonesia yaitu korupsi. Praktik korupsi di Indonesia seperti sudah menggurita menjadi penyakit kronis bangsa. Hampir disemua lini pemerintahan terjadi prilaku korupsi, dan bahkan orang sudah menganggap korupsi sebagai hal yang wajar dan tanpa disadari telah menyebabkan keterpurukan bangsa yang membuat rakyat menjadi menderita. Namun tidak sedikit orang berpesta pora menikmati kekayaan, bergelimang harta diatas penderitaan orang lain. Tidak mudah untuk menghentikan praktik korupsi dan menangkap seorang koruptor, banyak yang disangka melakukan tindak pidana korupsi tetapi kemudian dibebaskan karena tidak cukup bukti begitu pula yang berdasarkan hasil audit seseorang dinyatakan melakukan korupsi namun tidak dikenakan sanksi bahkan malah dilindungi.
Dengan maraknya masalah kecurangan (fraud), berkembanglah audit yang berkaitan dengan kecurangan tersebut menjadi suatu spesialisasi dengan istilah investigatif audit, forensic audit, fraud audit, namun demikian hingga saat ini belum ada batasan yang jelas tentang ruang lingkup istilah-istilah tersebut. Audit investigatif merupakan pengujian secara mendalam terhadap fakta-fakta dengan tujuan untuk menentukan apakah telah terjadi tindak pidana, perdata, atau pelanggaran disiplin. Pada dasarnya audit investigasi adalah mencari kebenaran, apakah terjadi kecurangan (fraud) atau tidak.
Istilah investigasi muncul dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menjelaskan bahwa “audit investigasi termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan kinerja”.
Audit investigatif terhadap indikasi korupsi bisa dilaksanakan oleh auditor di lembaga negara dan lembaga pemerintah serta auditor di lembaga non-pemerintah. Pelaksanaan audit investigatif di lembaga negara dan lembaga pemerintah terikat kepada ketentuan yang terdapat di dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN. Sementara itu, pelaksanaan audit investigatif oleh auditor di lembaga non-pemerintah dapat mengacu kepada standar pemeriksaan yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan standar seperti itu, di Indonesia misalnya Institut Akuntan Publik Indonesia atau standar pemeriksaan yang lain tergantung kepada keterikatan antara auditor dengan pemberi mandat audit.
Menurut Theodorus M. Tuanako tujuan audit investigatif cukup beragam. Dalam konteks tindak pidana korupsi yang tujuan akhirnya memenjarakan para koruptor dan mengembalikan keuangan negara seluruh atau sebagian. Tujuan dari suatu investigasi tergantung dari organisasi atau lembaga serta mandat yang dimiliki, tujuan yang dicapai terletak pada pimpinan.
Sungguh ironis, kasus-kasus besar korupsi di Indonesia lewat begitu saja. Ramai dibicarakan di koran atau hangat didiskusikan di televisi, tapi diputus bebas di pengadilan. Namun kita lihat bahwa ada perjuangan yang dilakukan untuk memberantas korupsi di negara ini. Tengok kasus korupsi yang menimpa Bank Century. Pada tahun 2009 KPK mulai melakukan audit investigatif dengan mengerahkan 38 anggota tim auditor dan mampu membuat laporan perkembangan audit investigasi kasus Bank Century. Laporan audit investigatif kasus Century diserahkan ke DPR selaku institusi yang menugaskan BPK melakukan investigasi itu. Hingga kini audit aliran dana kasus Bank Century masih berlangsung. Meski sampai sekarang sekarang kasus tersebut belum selesai, tapi perlu kita hargai usaha yang telah KPK dan para auditor investigasi.
Seorang auditor investigatif haruslah memiliki pengetahuan yang lebih dibandingkan dengan auditor keuangan, mengerti lebih banyak bidang keilmuan misalnya keuangan, hukum, teknologi, dan lainnya. Auditor investigatif layaknya gabungan dari seorang akuntan, pengacara, dan detektif. Dalam melakukan audit Investigasi, auditor harus melakukan penilaian secara obyektif atas suatu transaksi, kejadian, tindakan, atau pelanggaran dan auditor bertujuan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan serta menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran tersebut.
Garis besar proses audit investigatif secara keseluruhan, dari awal sampai dengan akhir, adalah sebagai berikut:
  1. Penelaahan Informasi Awal: Pada proses ini pemeriksa melakukan: pengumpulan informasi tambahan, penyusunan fakta & proses kejadian, penetapan dan penghitungan tentative kerugian keuangan, penetapan tentative penyimpangan, dan penyusunan hipotesa awal.
  2. Perencanaan Pemeriksaan Investigatif: Pada tahapan perencanaan dilakukan: pengujian hipotesa awal, identifikasi bukti-bukti, menentukan tempat/sumber bukti, analisa hubungan bukti dengan pihak terkait, dan penyusunan program pemeriksaan investigatif.
  3. Pelaksanaan: Pada tahapan pelaksanaan dilakukan: pengumpulan bukti-bukti, pengujian fisik, konfirmasi, observasi, analisa dan pengujian dokumen, interview, penyempurnaan hipotesa, dan review kertas kerja.
  4. Pelaporan: Fase terakhir, dengan isi laporan hasil Pemeriksaan Investigatif kurang lebih memuat unsur-unsur melawan hukum, fakta dan proses kejadian, dampak kerugian keuangan akibat penyimpangan/tindakan melawan hukum, sebab-sebab terjadinya tindakan melawan hukum, pihak-pihak yang terkait dalam penyimpangan/tindakan melawan hukum yang terjadi, dan bentuk kerja sama pihak-pihak yang terkait dalam penyimpangan/tindakan melawan hukum.
  5. Tindak Lanjut: Pada tahapan tindak lanjut ini, proses sudah diserahkan dari tim audit kepada pimpinan organisasi dan secara formal selanjutnya diserahkan kepada penegak hukum. Penyampaian laporan hasil Audit Investigatif kepada pengguna laporan diharapkan sudah memasuki pada tahap penyidikan. Berkaitan dengan kesaksian dalam proses lanjutan dalam peradilan, tim audit investigatif dapat ditunjuk oleh organisasi untuk memberikan keterangan ahli jika diperlukan.
Audit investigatif berbeda dengan teknik pelaksanaan audit keuangan umum. Penyamaran, penguntitan, penyadapan, interograsi, penelusuran transaksi perbankan adalah beberapa dari teknik yang tidak kita temukan dalam audit umum. Audit investigatif memang menggabungkan teknik-teknik pemeriksaan keuangan dengan teknik-teknik investigatif yang biasa digunakan oleh polisi atau detektif.
Audit investigasi adalah sebuah pekerjaan profesional atau expert works. Oleh karena itu, seorang fraud auditor harus mempunyai pengetahuan yang cukup, dan selayaknya seorang fraud auditor adalah seorang auditor yang telah diakui kecakapannya dengan mengantongi CFE (Certified Fraud Examiner) yang dikeluarkan Instute of Internal Auditor (IIA) melalui tahapan penguasaan beberapa modul yang telah dipersyaratakan secara internasional.

Kesimpulan
Timbulnya fraud pada umumnya merupakan gabungan antara motivasi dan kesempatan. Audit investigatif sering digunakan dalam menyelesaikan suatu kasus fraud terkait tindakan korupsi yang kompleks. Audit investigatif lebih kepada kegiatan untuk mendapatkan bukti-bukti yang mendukung sangkaan awal mengenai terjadi tidaknya tindakan fraud. Dalam audit investigatif, seorang auditor memulai suatu audit dengan praduga/ indikasi akan adanya kemungkinan kecurangan dan kejahatan yang akan diidentifikasi dan diungkap melalui audit yang akan dilaksanakan. Seorang auditor investigatif perlu mempunyai pemahaman yang cukup tentang hal-hal yang akan diaudit terutama menyangkut peraturan yang berlaku serta proses bisnis yang berkaitan dengan hal-hal yang akan diaudit.