Kode Etik Profesi Akuntan Indonesia
Etika dapat diartikan sebagai ilmu tentang apa yang biasa
dilakukan atau ilmu kebiasaan sedangkan etika merupakan ilmu yang menyelidiki
tingkah laku moral dimana dalam penyelidikan tersebut dilakukan dengan tiga
pendekatan. Tiga pendekatan tersebut adalah pendekatan etika deskriftif, etika
normatif dan metaetika.
Kode
etik harus memiliki empat komponen, yaitu Prinsip – prinsip, Peraturan
perilaku, Interprestasi dan Ketetapan etika.
Etika profesi
akuntan di Indonesia dijadikan dalam bentuk kode etik, dimana struktur
kode etik ini meliputi prinsip etika, aturan etika, dan interpretasi aturan
etika. Struktur yang demikian itu setidaknya memberikan gambaran akan kebutuhan
minimal bagi profesi akuntan untuk memberi jasa yang efektif kepada masyarakat.
Terkait dengan hal tersebut Brooks (dalam Ludigdo, 2007) menyebutkan bahwa
dalam suatu pedoman akuntan yang dibuat seharusnya berisi beberapa poin pokok. Beberapa poin pokok tersebut adalah
:
1.
Spesifikasi alasan aturan-aturan umum
yang berhubungan dengan :
-
Kompetensi
teknis
-
Kehati-hatian
-
Obyektifitas
-
Integritas
2.
Memberikan
respon , dapat berfungsi untuk :
a.
Untuk berperilaku memenuhi kepentingan
berbagai kelompok dalam masyarakat
b.
Untuk memecahkan konflik antara berbagai pihak
yang berkepentingan, dan antara pihak yang berkepentingan dan akuntan.
3.
Memberikan dukungan atau perlindungan
bagi akuntan yang akan “melakukan sesuatu dengan benar” (misalnya dengan kode
dan laporan masalah etisnya).
4.
Menspesifikasikan sanksi secara jelas
hingga konsekuensi dari kesalahan akan dipahami.
Sementara itu
prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir
pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan
tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut adalah
1.
Tanggung
jawab profesi
:
Bahwa akuntan di dalam melaksanakan
tanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakan pertimbangan
moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.
Kepentingan publik :
Akuntan sebagai
anggota IAI berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan
kepada publik, menghormati kepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.
Integritas :
Akuntan sebagai
seorang profesional, dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya tersebut dengan menjaga
integritasnya setinggi mungkin.
4.
Obyektifitas :
Dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya, setiap akuntan sebagai anggota IAI harus menjaga
obyektifitasnya dan bebas dari benturan kepentingan.
5.
Kompetensi dan
kehati-hatian profesional :
Akuntan
dituntut harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi,
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten
berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
6.
Kerahasiaan :
Akuntan harus
menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7.
Perilaku profesional :
Akuntan sebagai
seorang profesional dituntut untuk berperilaku konsisten selaras dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesinya.
8.
Standar teknis :
Akuntan dalam
menjalankan tugas profesionalnya harus mengacu dan mematuhi standar teknis dan
standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, akuntan mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektifitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar