Rabu, 28 November 2012

Tulisan "Artikel Fraud, Korupsi dan Penerapan Audit Investigatif"



 Fraud, Korupsi dan Penerapan Audit Investigatif

Wednesday, 11 January 2012 03:55

Tindak Kecurangan (fraud) adalah suatu salah saji dari suatu fakta bersifat material yang diketahui tidak benar atau disajikan dengan mengabaikan prinsip-prinsip kebenaran, dengan maksud menipu terhadap pihak lain dan mengakibatkan pihak lain tersebut dirugikan.
Timbulnya fraud pada umumnya merupakan gabungan antara motivasi dan kesempatan. Motivasi dapat muncul dari adanya dorongan kebutuhan dan kesempatan berasal dari lemahnya pengendalian intern dari lingkungan, yang memberikan kesempatan terjadinya fraud. Semakin besar dorongan kebutuhan ekonomi seseorang yang berada dalam lingkungan pengendalian yang lemah, maka semakin kuat motivasinya untuk melakukan fraud.
Dengan demikian ada tiga unsur penting yang terkandung dalam fraud, yaitu:
  1. Niat/kesengajaan
  2. Perbuatan tidak jujur
  3. Keuntungan yang merugikan pihak lain
Salah satu contoh tindakan fraud yang terkenal di Indonesia yaitu korupsi. Praktik korupsi di Indonesia seperti sudah menggurita menjadi penyakit kronis bangsa. Hampir disemua lini pemerintahan terjadi prilaku korupsi, dan bahkan orang sudah menganggap korupsi sebagai hal yang wajar dan tanpa disadari telah menyebabkan keterpurukan bangsa yang membuat rakyat menjadi menderita. Namun tidak sedikit orang berpesta pora menikmati kekayaan, bergelimang harta diatas penderitaan orang lain. Tidak mudah untuk menghentikan praktik korupsi dan menangkap seorang koruptor, banyak yang disangka melakukan tindak pidana korupsi tetapi kemudian dibebaskan karena tidak cukup bukti begitu pula yang berdasarkan hasil audit seseorang dinyatakan melakukan korupsi namun tidak dikenakan sanksi bahkan malah dilindungi.
Dengan maraknya masalah kecurangan (fraud), berkembanglah audit yang berkaitan dengan kecurangan tersebut menjadi suatu spesialisasi dengan istilah investigatif audit, forensic audit, fraud audit, namun demikian hingga saat ini belum ada batasan yang jelas tentang ruang lingkup istilah-istilah tersebut. Audit investigatif merupakan pengujian secara mendalam terhadap fakta-fakta dengan tujuan untuk menentukan apakah telah terjadi tindak pidana, perdata, atau pelanggaran disiplin. Pada dasarnya audit investigasi adalah mencari kebenaran, apakah terjadi kecurangan (fraud) atau tidak.
Istilah investigasi muncul dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menjelaskan bahwa “audit investigasi termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu, yaitu pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan keuangan dan kinerja”.
Audit investigatif terhadap indikasi korupsi bisa dilaksanakan oleh auditor di lembaga negara dan lembaga pemerintah serta auditor di lembaga non-pemerintah. Pelaksanaan audit investigatif di lembaga negara dan lembaga pemerintah terikat kepada ketentuan yang terdapat di dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara atau SPKN. Sementara itu, pelaksanaan audit investigatif oleh auditor di lembaga non-pemerintah dapat mengacu kepada standar pemeriksaan yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan standar seperti itu, di Indonesia misalnya Institut Akuntan Publik Indonesia atau standar pemeriksaan yang lain tergantung kepada keterikatan antara auditor dengan pemberi mandat audit.
Menurut Theodorus M. Tuanako tujuan audit investigatif cukup beragam. Dalam konteks tindak pidana korupsi yang tujuan akhirnya memenjarakan para koruptor dan mengembalikan keuangan negara seluruh atau sebagian. Tujuan dari suatu investigasi tergantung dari organisasi atau lembaga serta mandat yang dimiliki, tujuan yang dicapai terletak pada pimpinan.
Sungguh ironis, kasus-kasus besar korupsi di Indonesia lewat begitu saja. Ramai dibicarakan di koran atau hangat didiskusikan di televisi, tapi diputus bebas di pengadilan. Namun kita lihat bahwa ada perjuangan yang dilakukan untuk memberantas korupsi di negara ini. Tengok kasus korupsi yang menimpa Bank Century. Pada tahun 2009 KPK mulai melakukan audit investigatif dengan mengerahkan 38 anggota tim auditor dan mampu membuat laporan perkembangan audit investigasi kasus Bank Century. Laporan audit investigatif kasus Century diserahkan ke DPR selaku institusi yang menugaskan BPK melakukan investigasi itu. Hingga kini audit aliran dana kasus Bank Century masih berlangsung. Meski sampai sekarang sekarang kasus tersebut belum selesai, tapi perlu kita hargai usaha yang telah KPK dan para auditor investigasi.
Seorang auditor investigatif haruslah memiliki pengetahuan yang lebih dibandingkan dengan auditor keuangan, mengerti lebih banyak bidang keilmuan misalnya keuangan, hukum, teknologi, dan lainnya. Auditor investigatif layaknya gabungan dari seorang akuntan, pengacara, dan detektif. Dalam melakukan audit Investigasi, auditor harus melakukan penilaian secara obyektif atas suatu transaksi, kejadian, tindakan, atau pelanggaran dan auditor bertujuan untuk menentukan apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan serta menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran tersebut.
Garis besar proses audit investigatif secara keseluruhan, dari awal sampai dengan akhir, adalah sebagai berikut:
  1. Penelaahan Informasi Awal: Pada proses ini pemeriksa melakukan: pengumpulan informasi tambahan, penyusunan fakta & proses kejadian, penetapan dan penghitungan tentative kerugian keuangan, penetapan tentative penyimpangan, dan penyusunan hipotesa awal.
  2. Perencanaan Pemeriksaan Investigatif: Pada tahapan perencanaan dilakukan: pengujian hipotesa awal, identifikasi bukti-bukti, menentukan tempat/sumber bukti, analisa hubungan bukti dengan pihak terkait, dan penyusunan program pemeriksaan investigatif.
  3. Pelaksanaan: Pada tahapan pelaksanaan dilakukan: pengumpulan bukti-bukti, pengujian fisik, konfirmasi, observasi, analisa dan pengujian dokumen, interview, penyempurnaan hipotesa, dan review kertas kerja.
  4. Pelaporan: Fase terakhir, dengan isi laporan hasil Pemeriksaan Investigatif kurang lebih memuat unsur-unsur melawan hukum, fakta dan proses kejadian, dampak kerugian keuangan akibat penyimpangan/tindakan melawan hukum, sebab-sebab terjadinya tindakan melawan hukum, pihak-pihak yang terkait dalam penyimpangan/tindakan melawan hukum yang terjadi, dan bentuk kerja sama pihak-pihak yang terkait dalam penyimpangan/tindakan melawan hukum.
  5. Tindak Lanjut: Pada tahapan tindak lanjut ini, proses sudah diserahkan dari tim audit kepada pimpinan organisasi dan secara formal selanjutnya diserahkan kepada penegak hukum. Penyampaian laporan hasil Audit Investigatif kepada pengguna laporan diharapkan sudah memasuki pada tahap penyidikan. Berkaitan dengan kesaksian dalam proses lanjutan dalam peradilan, tim audit investigatif dapat ditunjuk oleh organisasi untuk memberikan keterangan ahli jika diperlukan.
Audit investigatif berbeda dengan teknik pelaksanaan audit keuangan umum. Penyamaran, penguntitan, penyadapan, interograsi, penelusuran transaksi perbankan adalah beberapa dari teknik yang tidak kita temukan dalam audit umum. Audit investigatif memang menggabungkan teknik-teknik pemeriksaan keuangan dengan teknik-teknik investigatif yang biasa digunakan oleh polisi atau detektif.
Audit investigasi adalah sebuah pekerjaan profesional atau expert works. Oleh karena itu, seorang fraud auditor harus mempunyai pengetahuan yang cukup, dan selayaknya seorang fraud auditor adalah seorang auditor yang telah diakui kecakapannya dengan mengantongi CFE (Certified Fraud Examiner) yang dikeluarkan Instute of Internal Auditor (IIA) melalui tahapan penguasaan beberapa modul yang telah dipersyaratakan secara internasional.

Kesimpulan
Timbulnya fraud pada umumnya merupakan gabungan antara motivasi dan kesempatan. Audit investigatif sering digunakan dalam menyelesaikan suatu kasus fraud terkait tindakan korupsi yang kompleks. Audit investigatif lebih kepada kegiatan untuk mendapatkan bukti-bukti yang mendukung sangkaan awal mengenai terjadi tidaknya tindakan fraud. Dalam audit investigatif, seorang auditor memulai suatu audit dengan praduga/ indikasi akan adanya kemungkinan kecurangan dan kejahatan yang akan diidentifikasi dan diungkap melalui audit yang akan dilaksanakan. Seorang auditor investigatif perlu mempunyai pemahaman yang cukup tentang hal-hal yang akan diaudit terutama menyangkut peraturan yang berlaku serta proses bisnis yang berkaitan dengan hal-hal yang akan diaudit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar