Fraud, Korupsi dan Penerapan Audit Investigatif
Wednesday, 11 January 2012 03:55
Tindak
Kecurangan (fraud) adalah suatu salah saji dari suatu fakta bersifat
material yang diketahui tidak benar atau disajikan dengan mengabaikan
prinsip-prinsip kebenaran, dengan maksud menipu terhadap pihak lain dan
mengakibatkan pihak lain tersebut dirugikan.
Timbulnya fraud pada umumnya
merupakan gabungan antara motivasi dan kesempatan. Motivasi dapat muncul dari
adanya dorongan kebutuhan dan kesempatan berasal dari lemahnya pengendalian
intern dari lingkungan, yang memberikan kesempatan terjadinya fraud.
Semakin besar dorongan kebutuhan ekonomi seseorang yang berada dalam lingkungan
pengendalian yang lemah, maka semakin kuat motivasinya untuk melakukan fraud.
Dengan
demikian ada tiga unsur penting yang terkandung dalam fraud, yaitu:
- Niat/kesengajaan
- Perbuatan tidak jujur
- Keuntungan yang merugikan pihak lain
Salah
satu contoh tindakan fraud yang terkenal di Indonesia yaitu korupsi.
Praktik korupsi di Indonesia seperti sudah menggurita menjadi penyakit kronis
bangsa. Hampir disemua lini pemerintahan terjadi prilaku korupsi, dan bahkan
orang sudah menganggap korupsi sebagai hal yang wajar dan tanpa disadari telah
menyebabkan keterpurukan bangsa yang membuat rakyat menjadi menderita. Namun
tidak sedikit orang berpesta pora menikmati kekayaan, bergelimang harta diatas
penderitaan orang lain. Tidak mudah untuk menghentikan praktik korupsi dan
menangkap seorang koruptor, banyak yang disangka melakukan tindak pidana korupsi
tetapi kemudian dibebaskan karena tidak cukup bukti begitu pula yang
berdasarkan hasil audit seseorang dinyatakan melakukan korupsi namun tidak
dikenakan sanksi bahkan malah dilindungi.
Dengan
maraknya masalah kecurangan (fraud), berkembanglah audit yang berkaitan
dengan kecurangan tersebut menjadi suatu spesialisasi dengan istilah
investigatif audit, forensic audit, fraud audit, namun demikian hingga
saat ini belum ada batasan yang jelas tentang ruang lingkup istilah-istilah
tersebut. Audit investigatif merupakan pengujian secara mendalam terhadap
fakta-fakta dengan tujuan untuk menentukan apakah telah terjadi tindak pidana,
perdata, atau pelanggaran disiplin. Pada dasarnya audit investigasi adalah
mencari kebenaran, apakah terjadi kecurangan (fraud) atau tidak.
Istilah
investigasi muncul dalam Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara yang menjelaskan
bahwa “audit investigasi termasuk dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
yaitu pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan
keuangan dan kinerja”.
Audit
investigatif terhadap indikasi korupsi bisa dilaksanakan oleh auditor di
lembaga negara dan lembaga pemerintah serta auditor di lembaga non-pemerintah.
Pelaksanaan audit investigatif di lembaga negara dan lembaga pemerintah terikat
kepada ketentuan yang terdapat di dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
atau SPKN. Sementara itu, pelaksanaan audit investigatif oleh auditor di
lembaga non-pemerintah dapat mengacu kepada standar pemeriksaan yang
dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki otoritas untuk mengeluarkan standar
seperti itu, di Indonesia misalnya Institut Akuntan Publik Indonesia atau
standar pemeriksaan yang lain tergantung kepada keterikatan antara auditor dengan
pemberi mandat audit.
Menurut
Theodorus M. Tuanako tujuan audit investigatif cukup beragam. Dalam konteks
tindak pidana korupsi yang tujuan akhirnya memenjarakan para koruptor dan
mengembalikan keuangan negara seluruh atau sebagian. Tujuan dari suatu investigasi
tergantung dari organisasi atau lembaga serta mandat yang dimiliki, tujuan yang
dicapai terletak pada pimpinan.
Sungguh
ironis, kasus-kasus besar korupsi di Indonesia lewat begitu saja. Ramai
dibicarakan di koran atau hangat didiskusikan di televisi, tapi diputus bebas
di pengadilan. Namun kita lihat bahwa ada perjuangan yang dilakukan untuk
memberantas korupsi di negara ini. Tengok kasus korupsi yang menimpa Bank
Century. Pada tahun 2009 KPK mulai melakukan audit investigatif dengan
mengerahkan 38 anggota tim auditor dan mampu membuat laporan perkembangan audit
investigasi kasus Bank Century. Laporan audit investigatif kasus Century
diserahkan ke DPR selaku institusi yang menugaskan BPK melakukan investigasi
itu. Hingga kini audit aliran dana kasus Bank Century masih berlangsung. Meski
sampai sekarang sekarang kasus tersebut belum selesai, tapi perlu kita hargai
usaha yang telah KPK dan para auditor investigasi.
Seorang
auditor investigatif haruslah memiliki pengetahuan yang lebih dibandingkan dengan
auditor keuangan, mengerti lebih banyak bidang keilmuan misalnya keuangan,
hukum, teknologi, dan lainnya. Auditor investigatif layaknya gabungan dari
seorang akuntan, pengacara, dan detektif. Dalam melakukan audit Investigasi,
auditor harus melakukan penilaian secara obyektif atas suatu transaksi,
kejadian, tindakan, atau pelanggaran dan auditor bertujuan untuk menentukan
apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan serta
menentukan pihak yang bertanggung jawab terhadap pelanggaran tersebut.
Garis
besar proses audit investigatif secara keseluruhan, dari awal sampai dengan
akhir, adalah sebagai berikut:
- Penelaahan Informasi Awal: Pada proses ini pemeriksa melakukan: pengumpulan informasi tambahan, penyusunan fakta & proses kejadian, penetapan dan penghitungan tentative kerugian keuangan, penetapan tentative penyimpangan, dan penyusunan hipotesa awal.
- Perencanaan Pemeriksaan Investigatif: Pada tahapan perencanaan dilakukan: pengujian hipotesa awal, identifikasi bukti-bukti, menentukan tempat/sumber bukti, analisa hubungan bukti dengan pihak terkait, dan penyusunan program pemeriksaan investigatif.
- Pelaksanaan: Pada tahapan pelaksanaan dilakukan: pengumpulan bukti-bukti, pengujian fisik, konfirmasi, observasi, analisa dan pengujian dokumen, interview, penyempurnaan hipotesa, dan review kertas kerja.
- Pelaporan: Fase terakhir, dengan isi laporan hasil Pemeriksaan Investigatif kurang lebih memuat unsur-unsur melawan hukum, fakta dan proses kejadian, dampak kerugian keuangan akibat penyimpangan/tindakan melawan hukum, sebab-sebab terjadinya tindakan melawan hukum, pihak-pihak yang terkait dalam penyimpangan/tindakan melawan hukum yang terjadi, dan bentuk kerja sama pihak-pihak yang terkait dalam penyimpangan/tindakan melawan hukum.
- Tindak Lanjut: Pada tahapan tindak lanjut ini, proses sudah diserahkan dari tim audit kepada pimpinan organisasi dan secara formal selanjutnya diserahkan kepada penegak hukum. Penyampaian laporan hasil Audit Investigatif kepada pengguna laporan diharapkan sudah memasuki pada tahap penyidikan. Berkaitan dengan kesaksian dalam proses lanjutan dalam peradilan, tim audit investigatif dapat ditunjuk oleh organisasi untuk memberikan keterangan ahli jika diperlukan.
Audit
investigatif berbeda dengan teknik pelaksanaan audit keuangan umum. Penyamaran,
penguntitan, penyadapan, interograsi, penelusuran transaksi perbankan adalah
beberapa dari teknik yang tidak kita temukan dalam audit umum. Audit
investigatif memang menggabungkan teknik-teknik pemeriksaan keuangan dengan
teknik-teknik investigatif yang biasa digunakan oleh polisi atau detektif.
Audit
investigasi adalah sebuah pekerjaan profesional atau expert works. Oleh karena
itu, seorang fraud auditor harus mempunyai pengetahuan yang cukup, dan
selayaknya seorang fraud auditor adalah seorang auditor yang telah diakui
kecakapannya dengan mengantongi CFE (Certified Fraud Examiner) yang dikeluarkan
Instute of Internal Auditor (IIA) melalui tahapan penguasaan beberapa modul
yang telah dipersyaratakan secara internasional.
Kesimpulan
Timbulnya
fraud pada umumnya merupakan gabungan antara motivasi dan kesempatan.
Audit investigatif sering digunakan dalam menyelesaikan suatu kasus fraud
terkait tindakan korupsi yang kompleks. Audit investigatif lebih kepada
kegiatan untuk mendapatkan bukti-bukti yang mendukung sangkaan awal mengenai
terjadi tidaknya tindakan fraud. Dalam audit investigatif, seorang
auditor memulai suatu audit dengan praduga/ indikasi akan adanya kemungkinan
kecurangan dan kejahatan yang akan diidentifikasi dan diungkap melalui audit
yang akan dilaksanakan. Seorang auditor investigatif perlu mempunyai pemahaman
yang cukup tentang hal-hal yang akan diaudit terutama menyangkut peraturan yang
berlaku serta proses bisnis yang berkaitan dengan hal-hal yang akan diaudit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar