Sabtu, 16 Maret 2013

Tulisan 2 Akuntansi Internasional




Jumlah akuntan di Indonesia disebut-sebut masih belum memadai untuk melayani kebutuhan masyarakat untuk menyajikan pelaporan keuangan yang akuntabel. Data Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyebutkan bahwa secara keseluruhan, jumlah akuntan yang terdaftar adalah sekitar 40.000 akuntan. Untuk akuntan publik, akuntan yang aktif terdaftar adalah sekitar 700 orang. “Bandingkan dengan Malaysia sebagai negara dengan penduduk sekitar 27 juta dimana jumlah akuntan publik yang terdaftar dan aktif adalah sekitar 5.000 orang,” ungkap Roy Iman Wirahardja, Wakil Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam diskusi bertajuk “Peluang dan Tantangan Akuntan di Indonesia” yang diselenggarakan kemarin (18/10) oleh CPA Australia di Jakarta.

Padahal, menurut Roy, akuntan memiliki peran strategis baik bagi perusahan swasta maupun lembaga public dimana laporan keuangan yang diberikan oleh para akuntan akan berkontribusi terhadap penetapan kebijakan-kebijakan keuangan yang dikeluarkan oleh lembaga publik maupun swasta. “Sebagai contoh, salah satu peran strategis akuntan adalah untuk mengurangi ketidakcocokan perencanaan keuangan antara daerah (APBD) dan pusat (APBN), yang pada akhirnya akan membantu pemerintah untuk menjalankan programnya dengan baik,” ujar akuntan senior Farid Prawiranegara.

Farid berpendapat, akuntan berperan dalam membuka kesempatan yang luas kepada kalangan pemerintah dan swasta dalam meningkatkan citra lembaga dan mendorong terbukanya peluang-peluang investasi baru. Di sisi lain, mulai pada 2012 Indonesia akan menerapkan standar akuntansi internasional, misalnya International Financial Reporting Standards (IFRS) demi meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban.

Selain itu, dengan berlakunya Undang Undang No. 5 tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011 tentang Akuntan Publik, maka para Sarjana non akuntansi berkesempatan menjadi Akuntan Publik asal lulus ujian sertifikasi. Sebelum itu, seorang Akuntan Publik wajib berstatus Sarjana Akuntansi. Kemudian ia harus mengikuti PPAK sekitar 1-1,5 tahun untuk memperoleh gelar gelar Akuntan. Akuntan lalu mendaftar di Kementerian Keuangan untuk mendapat Register Akuntan. Berikutnya dia dapat mengikuti Ujian Profesi Akuntan Publik (CPA Exam), dan apabila lulus dan memiliki pengalaman sebagai auditor, barulah dapat mengurus permohonan ijin untuk menjadi Akuntan Publik dan mendirikan Kantor Akuntan Publik.

“Diharapkan jumlah akuntan Indonesia akan terus bertambah baik dari sisi kualitas maupun kuantitas mereka,” ungkap Bandi, Country Manager CPA Australia, Representative Office Indonesia.



Opini :

Dari data Ikatan Indonesia (IAI) ternyata Indonesia masih kekurangan Akuntan. Padahal peran akuntan sangat dibutuhkan dan berkontribusi terhadap penetapat kebijakn-kebijakan keuangan oleh lembaga publik dan swasta, selain itu akuntan juga memiliki peran strategis dalam meningkatkan citra lembaga publik maupun swasta dan mendorong terbukanya peluang-peluang investasi baru. Dengan menganut standar akuntansi yang diakui secara internasional, peluang untuk transaksi internasional akan semakin terbuka. Hal ini juga akan berpengaruh pada meningkatnya daya saing perusahaan dan negara. Apalagi Indonesia harus menerapkan International Financial Reporting Standards (IFRS) untuk dapat bersaing dengan negara-negara lain. Berarti kita harus belajar banyak dari Malaysia, karena jumlah akuntan yang aktif lebih banyak dibandingkan Indonesia.

Dengan berlakunya Undang-Undang No. 5 tahun 2011 tentang akuntan publik, dimana para sarjana non akuntansi juga dapat berkesempatan menjadi akuntan publik asalkan lulus ujian sertifikasi seharusnya dapat digunakan secara maksimal, tetapi kenyataannya Indonesia masih juga kekurangan akuntan. Saya berharap juga semoga Indonesia tidak kekurangan Akuntan lagi  dan semoga para Akuntan terus bertambah baik dari sisi kualitas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar