Jumlah
akuntan di Indonesia disebut-sebut masih belum memadai untuk melayani
kebutuhan masyarakat untuk menyajikan pelaporan keuangan yang akuntabel. Data
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyebutkan bahwa secara keseluruhan, jumlah
akuntan yang terdaftar adalah sekitar 40.000 akuntan. Untuk akuntan publik,
akuntan yang aktif terdaftar adalah sekitar 700 orang. “Bandingkan dengan
Malaysia sebagai negara dengan penduduk sekitar 27 juta dimana jumlah akuntan
publik yang terdaftar dan aktif adalah sekitar 5.000 orang,” ungkap Roy Iman
Wirahardja, Wakil Ketua Dewan Standar Akuntansi Keuangan, Ikatan Akuntan
Indonesia (IAI) dalam diskusi bertajuk “Peluang dan Tantangan Akuntan di
Indonesia” yang diselenggarakan kemarin (18/10) oleh CPA Australia di Jakarta.
Padahal,
menurut Roy, akuntan memiliki peran strategis baik bagi perusahan swasta maupun
lembaga public dimana laporan keuangan yang diberikan oleh para akuntan akan
berkontribusi terhadap penetapan kebijakan-kebijakan keuangan yang dikeluarkan
oleh lembaga publik maupun swasta. “Sebagai contoh, salah satu peran strategis
akuntan adalah untuk mengurangi ketidakcocokan perencanaan keuangan antara
daerah (APBD) dan pusat (APBN), yang pada akhirnya akan membantu pemerintah
untuk menjalankan programnya dengan baik,” ujar akuntan senior Farid Prawiranegara.
Farid
berpendapat, akuntan berperan dalam membuka kesempatan yang luas kepada
kalangan pemerintah dan swasta dalam meningkatkan citra lembaga dan mendorong
terbukanya peluang-peluang investasi baru. Di sisi lain, mulai pada
2012 Indonesia akan menerapkan standar akuntansi internasional,
misalnya International Financial Reporting Standards (IFRS)
demi meningkatkan transparansi dan pertanggungjawaban.
Selain
itu, dengan berlakunya Undang Undang No. 5 tahun 2011 tanggal 3 Mei 2011
tentang Akuntan Publik, maka para Sarjana non akuntansi berkesempatan menjadi
Akuntan Publik asal lulus ujian sertifikasi. Sebelum itu, seorang Akuntan
Publik wajib berstatus Sarjana Akuntansi. Kemudian ia harus mengikuti PPAK
sekitar 1-1,5 tahun untuk memperoleh gelar gelar Akuntan. Akuntan lalu
mendaftar di Kementerian Keuangan untuk mendapat Register Akuntan. Berikutnya
dia dapat mengikuti Ujian Profesi Akuntan Publik (CPA Exam), dan apabila lulus
dan memiliki pengalaman sebagai auditor, barulah dapat mengurus permohonan ijin
untuk menjadi Akuntan Publik dan mendirikan Kantor Akuntan Publik.
“Diharapkan
jumlah akuntan Indonesia akan terus bertambah baik dari sisi kualitas
maupun kuantitas mereka,” ungkap Bandi, Country Manager CPA Australia,
Representative Office Indonesia.
Opini :
Dari data Ikatan Indonesia (IAI)
ternyata Indonesia masih kekurangan Akuntan. Padahal peran akuntan sangat
dibutuhkan dan berkontribusi terhadap penetapat kebijakn-kebijakan keuangan
oleh lembaga publik dan swasta, selain itu akuntan
juga memiliki peran strategis dalam meningkatkan citra lembaga
publik maupun swasta dan mendorong terbukanya peluang-peluang investasi baru.
Dengan menganut standar akuntansi yang diakui secara internasional, peluang
untuk transaksi internasional akan semakin terbuka. Hal ini juga akan
berpengaruh pada meningkatnya daya saing perusahaan dan negara. Apalagi
Indonesia harus menerapkan International
Financial Reporting Standards (IFRS) untuk dapat bersaing dengan
negara-negara lain. Berarti kita harus belajar banyak dari Malaysia, karena
jumlah akuntan yang aktif lebih banyak dibandingkan Indonesia.
Dengan berlakunya Undang-Undang No. 5
tahun 2011 tentang akuntan publik, dimana para sarjana non akuntansi juga dapat
berkesempatan menjadi akuntan publik asalkan lulus ujian sertifikasi seharusnya
dapat digunakan secara maksimal, tetapi kenyataannya Indonesia masih juga
kekurangan akuntan. Saya berharap juga semoga Indonesia tidak kekurangan
Akuntan lagi dan semoga para Akuntan
terus bertambah baik dari sisi kualitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar