Jenis Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari dua jenis, yaitu :
1. Subyek Hukum Orang (Manusia Biasa)
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
o Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
o Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH Perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian.
o Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
o Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa, pemabuk atau pemboros.
o Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
2. Subyek Hukum Badan (Badan Hukm)
Badan hukum (rechts person) merupakan badan-badan perkumpulan, yakni orang-orang (person) yang diciptakan oleh hukum.
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia, dengan demikian badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa melakukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
o Didirikan dengan akta notaris.
o Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
o Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
o Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.
Badan Hukum dibedakan dalam 2 bentuk, yaitu :
• Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan public untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau Negara umumnya.
• Badan Hukum Privat (Privat Rechts Persoon)
Badan Hukum Privat (Privat Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Jenis Obyek Hukum
Berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yaitu :
1. Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2. Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen)
Benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan. Contohnya : Merk Perusahaan, Paten dan Ciptaan Musik / Lagu.
Sumber : www.google.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar