Selasa, 03 Mei 2011

Bentuk Surat Perjanjian Dan Jenis-jenis Perjanjian

SURAT PERJANJIAN KERJA

Pada hari ini, Selasa Tanggal 03, Februari, 2009
Kami yang bertanda tangan di bawah ini,

1. Nama : Andi Budiman
KTP No. : 03.0209.2121
Jabatan : Kepala Manager PT. Maju Selalu
Alamat : Jl. Raya Indah No. 10 Jakarta
Telepon : (021) 44556677
Faximile : (021) 44557766

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Perusahaan PT. Maju Selalu yang berkedudukan di Jl. Raya Indah No. 10 Jakarta, selanjutnya dalam surat perjanjian ini yang disebut Pihak Pertama (Pengusaha), Pihak Kedua (Karyawan).

2. Nama : Indra Setiawan
No. KTP : 02.0309.2222
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat & Tgl Lahir : Bandung 22 Juni 1987
Umur : 22 Tahun
Agama : Islam
Pendidikan Terakhir : Sarjana Ekonomi
Alamat : Jl. Mawar No. 6 Jakarta
Telepon, HP, E-mail : (021) 769 09 231, 081887766687, Indra@gmail.com

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai pihak kedua (Karyawan).

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian kerja yang diatur dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:



PASAL I
MASA BERLAKU PERJANJIAN

Kedua belah pihak telah sepakat bahwa masa perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani sampai dengan kedua belah pihak menyelesaikan kewajiban masing-masing.



PASAL II
JENIS PEKERJAAN

Dalam hal ini Pihak Pertama menunjuk Pihak Kedua sebagai karyawan/pekerja perusahaan PT. Maju Selalu, yang terletek di Jl. Raya Indah No. 10 Jakarta, dalam bidang tugas Kabag Humas, dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan Pihak Pertama dalam bidang tugas Kabag Humas.



PASAL III
Masa Percobaan

Masa percobaan ditetapkan selama 3 bulan dihitung sejak tanggal masuk diterima bekerja (perjanjian kerja waktu tertentu tidak boleh disyaratkan dalam masa percobaan), yakni sejak tanggal 03 Februari 2009. Upah diberikan secara bulanan, besarnya upah pokok Rp. 1.500.000,- dengan waktu kerja sehari 8 jam, atau 48 jam seminggu.


PASAL IV
Tunjangan-tunjangan

Tunjangan-tunjangan di luar upah adalah :
Tunjangan makan : Rp 10.000, untuk 1 hari kerja
Tunjangan transport : Rp 15.000, untuk 1 hari kerja
Lembur libur : Rp 100.000, untuk 1 hari kerja
Lembur tambah waktu kerja : Rp 25.000, untuk 1 hai kerja


PASAL V
Apabila Perusahaan atau Pekerja mengakhiri perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebelum waktunya berakhir, maka pihak yang mengakhiri perjanjian kerja tersebut wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar sisa upah pekerja sampai waktu atau pekerjaan seharusnya selesai, kecuali apabila putusnya hubungan kerja karena alasan memaksa/kesalahan berat pekerja.

PASAL VI
Segala perselisihan yang timbul akibat perjanjian kerja ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat, dan apabila tidak dapat diselesaikan, para pihak akan menyelesaikannya melalui Kantor Pengadilan Negeri Jakarta.


DemikaianSurat Perjanjian ini dibuat, setelah para pihak membaca dan memahami isinya kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapaun bersama-sama menandatanganinya diatas kertas bermaterai yang berlaku.

Disahkan, Jakarta 03 Februari 2009

Pihak Pertama,



Andi Budiman
Manager PT. Maju Selalu
Pihak Kedua




Indra Setiawan
Kabag Humas

Sumber : http://www.anneahira.com/contoh-surat/surat-kontrak.htm



Jenis-jenis Perjanjian

Menurut Mariam Darus Badrulzaman (Badrulzaman, Mariam Darus, Syahdeini, Sutan Remy, Soepraptomo, Heru,Djamil, Faturrahman, Soenandar, Taryana. Kompilasi HukumPerikatan. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.2001:66), sebagaimana dikutip oleh Maris Feriyadi dalam tesisnya bahwa berdasarkan kriterianya terdapat beberapa jenis perjanjian, antara lain:

• Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.

• Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.

• Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.

• Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.



• Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.

• Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.

• Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).

• Perjanjian Konsensual
Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).

• Perjanjian Real
Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.

• Perjanjian Liberatoir
Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).

• Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.

• Perjanjian Untung – untungan
Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.

• Perjanjian Publik
Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama (co-ordinated).

• Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.

Nama : Rona Karinda Sari
NPM : 20209510
Kelas : 2EB11

1 komentar: