Kamis, 17 Maret 2011

Pengertian Subyek Hukum dan Obyek Hukum

 Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum. Atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.

 Pengertian Obyek Hukum
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.

Sumber : www.google.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar