24.392
Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
JAKARTA, KAMIS — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
(PPATK) menerima sekitar 24.392 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM)
dari bank dan non-bank. Laporan tersebut dilaporkan dari bulan Oktober 2003
hingga 31 Januari 2009 .
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala PPATK Yunus
Husein saat jumpa pers di kantor PPATK, di Jakarta, Kamis (26/2). "Kalau
LKTM banyak dan ada yang masih diaudit," kata Yunus.
Dari LKTM tersebut, sebanyak 119 pelopor adalah
perusahaan bank dan 110 pelapor merupakan perusahaan non-bank.
LKTM yang masuk, 78,88 persennya atau sekitar 19.242
laporan berasal dari industri perbankan. Pedagang valas sebanyak 3.147 laporan.
Asuransi sebanyak 1.478 laporan. Lembaga pembiayaan sebanyak 285 laporan.
Perusahaan efek 227 laporan. Manajer investasi 12 laporan. Adapun dana pensiun
hanya 1 laporan. "Dana pensiun memang sedikit karena kan tidak banyak
masalah di sana," ujarnya.
Sementara itu, untuk Laporan Transaksi Keuangan Tunai
(LTKT) terdapat 6.387.270 dengan 133 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) berasal dari
Bank Umum.
LTKT terbesar adalah bank umum, sebanyak 5.953.599
atau sekitar 93,21 persennya. Pedagang valas sekitar 4.704, Badan Perkreditan
Rakyat (BPR) sebanyak 1.005, asuransi 146, dan perusahaan efek 10.
Sumber :
Opini :
Dalam menganalisis laporan keuangan
pasti terdapat-tedapat kesulitan, bahkan terdapat pula masalah-masalah. Seperti
adanya laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang terjadi pada bank dan
non-bank. Berita tersebut sangat
mengecewakan, kenapa bank umum yang paling banyak transaksi keuangan yang
mencurigakan, seharusnya bank bisa memberi contoh yang baik untuk industri yang
lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar