Rabu, 19 Juni 2013

Tulisan 11 Akuntansi Internasional


24.392 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan

JAKARTA, KAMIS — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menerima sekitar 24.392 Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LTKM) dari bank dan non-bank. Laporan tersebut dilaporkan dari bulan Oktober 2003 hingga 31 Januari 2009 .
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala PPATK Yunus Husein saat jumpa pers di kantor PPATK, di Jakarta, Kamis (26/2). "Kalau LKTM banyak dan ada yang masih diaudit," kata Yunus. 
Dari LKTM tersebut, sebanyak 119 pelopor adalah perusahaan bank dan 110 pelapor merupakan perusahaan non-bank.
LKTM yang masuk, 78,88 persennya atau sekitar 19.242 laporan berasal dari industri perbankan. Pedagang valas sebanyak 3.147 laporan. Asuransi sebanyak 1.478 laporan. Lembaga pembiayaan sebanyak 285 laporan. Perusahaan efek 227 laporan. Manajer investasi 12 laporan. Adapun dana pensiun hanya 1 laporan. "Dana pensiun memang sedikit karena kan tidak banyak masalah di sana," ujarnya.
Sementara itu, untuk Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKT) terdapat 6.387.270 dengan 133 Penyedia Jasa Keuangan (PJK) berasal dari Bank Umum.
LTKT terbesar adalah bank umum, sebanyak 5.953.599 atau sekitar 93,21 persennya. Pedagang valas sekitar 4.704, Badan Perkreditan Rakyat (BPR) sebanyak 1.005, asuransi 146, dan perusahaan efek 10.
Sumber :
Opini :
Dalam menganalisis laporan keuangan pasti terdapat-tedapat kesulitan, bahkan terdapat pula masalah-masalah. Seperti adanya laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang terjadi pada bank dan non-bank.  Berita tersebut sangat mengecewakan, kenapa bank umum yang paling banyak transaksi keuangan yang mencurigakan, seharusnya bank bisa memberi contoh yang baik untuk industri yang lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar