Selasa, 23 Oktober 2012

Pelaksanaan GCG dan Self Assessment Bank Multicor dan Bank Mega

TUGAS KELOMPOK ETIKA PROFESI AKUNTANSI

Nama Anggota Kelompok :
-       Rona Karinda Sari              (20209510)
-       Aissa Danastri                    (22209343)
-       Yunita Trisyani                   (24209995)
-       Farhataini                           (26209402)
-       Fauzan Alfiansyah             (25209222)
-       Endang Lestari                   (22209115)
-       Ambar Murtiningsih           (22209179)
Kelompok       : 3
Kelas               : 4EB11          

1.    Pelaksanaan GCG pada Bank Multicor (Bank Windu Kentjana) tahun 2010
Dalam menerapkan GCG, Bank Windu berupaya untuk membangun budaya perusahaan dengan menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency) dan kewajaran (fairness). Kelima prinsip tersebut senantiasa diterapkan dalam kegiatan bisnis dan pelaksanaan operasional Bank sehari-hari.
·         Keterbukaan (transparency) Kondisi keuangan secara komprehensif telah disampaikan dalam Laporan Keuangan. Bank Windu telah menginformasikan produk dan layanannya kepada masyarakat melalui beberapa sarana/media promosi seperti brosur, leaflet, dan papan pengumuman di seluruh jaringan kantor Bank Windu. Sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia mengenai Penerimaan dan Penanganan Pengaduan Nasabah, Bank Windu telah menyampaikan Laporan Penanganan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah secara triwulanan ke Bank Indonesia.
·         Akuntabilitas (accountability)
·         Pertanggungjawaban (responsibility)
·         Kemandirian (independency)
·         Kewajaran (fairness)
Empat prinsip yang lainnya tidak dijelaskan atau dijabarkan karena tidak tersedia atau tidak ada di dalam website.

Pelaksanaan GCG pada Bank Mega tahun 2010
       Bank Mega senantiasa meningkatkan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) atau GCG pada segala kegiatan usaha yang dilakukannya. Penerapan GCG di Bank Mega dilandaskan pada lima prinsip dasar, yakni transparansi (transparancy), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independence) dan kewajaran (fairness) yang penjabarannya sebagai berikut :
·      Transparansi (transparancy) Bank akan selalu menyediakan segala informasi penting yang material dan relevan bagi pemangku kepentingan dengan cara memberikan kemudahan akses atas informasi, menyediakan secara tepat waktu dan berusaha membuat informasi dalam bentuk yang mudah dimengerti dan dipahami. Informasi yang diberikan tidak hanya terbatas pada yang disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan saja, tetapi juga informasi penting lainnya yang diperkirakan akan berguna untuk pengambilan keputusan bagi pemangku kepentingan.
Dalam hal ini informasi termasuk kedalam kategori rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, rahasia jabatan dan hak-hak pribadi, maka informasi tersebut tidak dapat diberikan atau diungkapkan kepada pemangku kepentingan.
·      Akuntabilitas (accountability) Bank dikelola dengan cara yang benar, dapat terukur dan sesuai dengan kepentingan Bank tanpa mengabaikan kepentingan pemangku. Bank akan selalu mempertanggung jawabkan kinerjanya secara transparan dan wajar, sehingga diharapkan Bank akan memiliki akuntabilitas yang lebih baik dan pada akhirnya bisa mencapai kinerja yang lebih baik dan berkesinambungan.
·      Tanggung jawab (responsibility) Bank di dalam menjalankan usahanya selalu berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, anggaran dasar dan peraturan perusahaan serta melakukan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan dalam rangka memelihara kesinambungan usaha jangka panjang dan mendapatkan pengakuan sebagai Good Corporate Citizen.
·      Independensi (independence) Bank dikelola dengan mengutamakan independensi dengan maksud untuk menghindari adanya dominasi dan intervensi dari pihak lain. Organ-organ Bank harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, tanpa saling mendominasi serta bebas dari benturan kepentingan, bebas dari segala pengaruh atau tekanan sehingga pada akhirnya dapat dipastikan bahwa pengambilan keputusan dilakukan secara obyektif.
·      Kewajaran (fairness) Bank dalam menjalankan kegiatan usahanya harus memperhatikan kepentingan pemegang saham dan pemangku kepentingan yang lainnya berdasarkan azas kewajaran dan kesetaraan. Bank juga memberikan kesempatan yang sama tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender dan kondisi fisik dalam hal penerimaan karyawan dan karir.


2.    Self assessment Bank Multicor (Bank Windu Kentjana)
Score self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011





2,28
2,05
2,71

Bank Windu merupakan bank hasil penggabungan (merger) antara PT Bank Multicor Tbk dan PT Bank WIndu Kentjana. Penggabungan tersebut secara legal dituangkan dalam Akta Merger No. 171 tanggal 28 November dan disetujui Gubernur Bank Indonesia No. 9/67/KEP/GBI/2007 tanggal 18 Desember 2007. Seluruh anggaran dasar bank diubah sesuai Undang-Undang No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan nama Bank diubah menjadi PT Bank Windu Kentjana International, Tbk, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 172 tanggal 28 November 2007, mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- 00982.AH.01.02 tanggal 8 Januari 2008, dengan demikian tanggal 8 Januari 2008 merupakan tanggal efektif legal merger, yang sekaligus digunakan sebagai hari kelahiran PT Bank Windu Kentjana International, Tbk. Karena adanya penggabungan (merger) jadi score self assessment Bank Multicor (Bank Windu Kentjana Internasional, Tbk) dari tahun 2004 s/d 2008 tidak tersedia di dalam website.

Self assessment Bank Mega
Score self assessment
2004
2005
2006
2007
2008
2009
2010
2011



1,80
1,60
1,70
1,70
2,43

Untuk score self assessment Bank Mega tahun 2004 s/d 2006  tidak ada, karena tidak tersedia di dalam website.

Sumber :

Senin, 08 Oktober 2012

Tugas 1 Etika Profesi Akuntansi

Tugas Etika yang berlaku di Indonesia :
  
1.      Mengucapkan salam  jika bertamu ke rumah atau masuk ke dalam ruangan.
(Sudah dijalankan).
2.      Tidak membuang sampah sembarangan.
(Terkadang membuang sampah sembarangan, akan dijalankan dan tidak akan membuang sampah sembarangan).
3.      Memberi dan menerima sesuatu menggunakan tangan kanan.
(Sudah dijalankan).
4.      Mengucapakan terima kasih jika meminjam barang orang atau sudah dibantu oleh orang lain.
(Sudah dijalankan).
5.      Berbicara sopan terhadap orang lain.
(Sudah dijalankan).
6.      Tertib terhadap rambu-rambu lalu lintas.
(Terkadang melanggar ketika membawa motor dengan menerobos lampu merah, akan dijalankan dengan berusaha tidak mengulanginya).
7.      Patuh terhadap peraturan yang berlaku.
(Sudah berusaha dijalankan)
8.      Patuh terhadap hukum yang berlaku.
(Sudah berusaha menjalankannya).
9.      Mempunyai sikap berbudaya.
(Sudah berusaha untuk dijalankan).
10.  Tidak berkata kasar terhadap orang lain.
(Sudah berusaha menjalankannya).
11.  Berpakaian sopan dan rapih.
(Sudah berusaha menjalankannya).
12.  Bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuat.
(Sudah berusaha menjalankannya).
13.  Patuh terhadap orang tua.
(Sudah berusaha menjalankannya, terkadang tidak mendengarkan nasihat orang tua).
14.  Mempunyai sikap toleransi dalam beragama.
(Sudah menjalankannya).
15.  Mempunyai sikap saling menghargai.
(Sudah menjalankannya).
16.  Bekerjasama dan bergotong royong.
(Sudah dijalankan).
17.  Mencium tangan kedua orang tua jika ingin berangkat untuk beraktifitas atau pulang dari aktifitas.
(Sudah dijalankan).
18.  Saling membantu dan menolong.
(Sudah berusaha dijalankan).
19.  Mengucapkan permisi jika jalan di hadapan orang.
(Sudah berusaha menjalankannya).
20.  Berperilaku jujur.
(Terkadang berbohong, akan berusaha untuk selalu jujur).